Bumdes adalah kependekan dari Badan Usaha Milik Desa. Bumdes adalah suatu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memajukan perekonomian desa. Bumdes bertujuan untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan, pariwisata, dan sektor lainnya yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Bumdes memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi desa, karena mampu menjadi penggerak utama dalam mengembangkan potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam menjalankan fungsinya, Bumdes dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Aturan mengenai Bumdes diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 97-101. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan Bumdes, struktur organisasi Bumdes, tugas dan wewenang Bumdes, serta pengelolaan keuangan Bumdes.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan, Pengelolaan, dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa. Peraturan ini memberikan pedoman mengenai prosedur pembentukan Bumdes, tata cara pengelolaan Bumdes, serta mekanisme pengawasan terhadap Bumdes.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Badan Usaha Milik Desa. Peraturan ini mengatur tentang jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bumdes, syarat dan ketentuan dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan usaha Bumdes.
- Peraturan Desa tentang Bumdes. Peraturan ini diatur oleh pemerintah desa dan berfungsi sebagai pedoman operasional Bumdes di tingkat desa.
Pemerintah daerah, khususnya dinas terkait juga dapat mengeluarkan kebijakan dan peraturan terkait pembangunan Bumdes, sehingga aturan mengenai Bumdes dapat berbeda-beda di setiap daerahnya.
Keuangan Bumdes adalah keuangan yang digunakan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam menjalankan operasional dan kegiatan usahanya. Keuangan Bumdes dapat berasal dari beberapa sumber, antara lain:
- Modal awal, yaitu modal yang disediakan oleh pemerintah desa atau masyarakat desa untuk membentuk Bumdes.
- Penerimaan dari kegiatan usaha, yaitu pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha yang dijalankan oleh Bumdes, seperti penjualan produk atau jasa.
- Hibah atau bantuan, yaitu dana yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga lain untuk mendukung kegiatan Bumdes.
- Pinjaman, yaitu dana yang dipinjam oleh Bumdes dari pihak lain, seperti bank atau koperasi, untuk mendukung kegiatan usahanya.
Pengelolaan keuangan Bumdes harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip good governance. Setiap transaksi keuangan Bumdes harus mencatat dengan baik dan teratur, sehingga memudahkan dalam pengawasan dan pelaporan keuangan. Pengelolaan keuangan Bumdes juga harus memperhatikan kewajiban-kewajiban seperti pembayaran pajak dan pungutan lainnya yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah desa kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat berbeda-beda di setiap daerahnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan, Pengelolaan, dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa, pemerintah desa diwajibkan untuk memberikan modal awal atau penyertaan modal kepada Bumdes.
Besaran modal awal yang diberikan kepada Bumdes dapat disesuaikan dengan kondisi dan potensi ekonomi desa setempat, namun minimal sebesar 10% dari alokasi dana desa (ADD) yang diterima oleh desa tersebut. Selain modal awal, pemerintah desa juga dapat memberikan bantuan keuangan lainnya kepada Bumdes, seperti hibah atau bantuan non modal, yang juga besarnya dapat berbeda-beda di setiap daerahnya.
Selain bantuan keuangan dari pemerintah desa, Bumdes juga dapat memperoleh pendanaan dari sumber-sumber lain, seperti penerimaan dari kegiatan usaha, pinjaman, atau bantuan dari lembaga lain, sesuai dengan kebutuhan dan potensi usaha di desa tersebut.
Bumdes dapat meminjamkan uang kepada masyarakat desa sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, dalam memberikan pinjaman kepada masyarakat desa, Bumdes harus memperhatikan beberapa hal, antara lain:
- Batasan dan persyaratan pinjaman harus ditetapkan dengan jelas dan transparan, agar tidak menimbulkan perselisihan dan perselisihan di kemudian hari.
- Bumdes harus melakukan analisis kredit atau membantu resiko kredit terhadap calon peminjam, untuk menjamin kemampuan peminjaman dalam membayar k
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan, Pengelolaan, dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) memiliki pengurus yang bertanggung jawab dalam mengelola keuangan Bumdes.
Pengurus Bumdes terdiri dari pengurus harian, pengawas, dan anggota. Pengurus harian bertanggung jawab dalam mengelola kegiatan usaha Bumdes dan keuangan Bumdes, termasuk menyusun laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada anggota. Sedangkan penanggung jawab bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan dan keuangan Bumdes.
Selain pengurus dan pengawas Bumdes, pemerintah desa juga memiliki peran dalam pengawasan dan pengendalian terhadap keuangan Bumdes, sesuai dengan prinsip good governance. Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan dan keuangan Bumdes, termasuk mengawasi penyusunan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban keuangan Bumdes.
Seluruh pengurus dan pengawas Bumdes harus bertanggung jawab dalam mengelola keuangan Bumdes secara transparan dan akuntabel, serta memperhatikan kewajiban-kewajiban yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bumdes dan menghindari terjadinya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan keuangan Bumdes.