Bumdes adalah badan usaha yang dikelola oleh masyarakat desa dan diakui sebagai bagian dari pemerintah desa. Kedudukannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut ini adalah rangkuman UU Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur tentang BUMdes : 

BUMDes adalah badan usaha yang dimiliki oleh desa dan dikelola oleh masyarakat desa untuk meningkatkan perekonomian desa.

BUMDes dapat berbentuk koperasi, Perseroan Terbatas (PT), firma, atau bentuk badan usaha lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan memperkuat kemandirian ekonomi desa.

BUMDes dikelola oleh pengurus yang terdiri dari warga desa yang dipilih oleh musyawarah desa. Pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan BUMDes dan harus menghasilkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

  • Dana BUMDes

BUMDes dapat memperoleh dana dari sumber-sumber yang sah, seperti modal sosial, modal usaha, dan modal pinjaman. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan usaha BUMDes dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

  • Pembinaan BUMDes

Pemerintah desa dan pihak terkait lainnya diharapkan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada BUMDes agar dapat beroperasi secara efektif dan efisien, serta memberikan manfaat bagi perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

  • Pengawasan BUMDes

BUMDes juga harus tunduk pada pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah desa dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUMDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

 UU Desa memberikan ketentuan tentang pendirian, pengelolaan, dan pengembangan Bumdes, serta memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada Bumdes. Bumdes diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di desa dan menjadi partner kerja sama yang strategis dengan pihak lain.

lalu bagaimana jika bumdes mengalami kebangkrutan ?

Jika Bumdes mengalami bangkrut, maka hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam hal Bumdes dinyatakan pailit, maka Bumdes akan dilikuidasi untuk membayar seluruh utangnya kepada kreditur.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah undang-undang yang mengatur tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pengusaha atau badan usaha yang tidak mampu membayar utangnya. Berikut adalah isi dari UU tersebut secara garis besar:

Kepailitan adalah keadaan dimana seorang pengusaha atau badan usaha tidak mampu membayar utangnya, dan memiliki minimal dua kreditur.

Penundaan kewajiban pembayaran utang adalah tindakan untuk menunda pembayaran utang yang dilakukan atas permintaan pengusaha atau badan usaha yang mengalami kesulitan keuangan.

Pemeriksaan kepailitan dilakukan oleh hakim melalui Pengadilan Niaga, yang kemudian menetapkan keputusan tentang status kepailitan dan pengawasan terhadap likuidasi harta kekayaan pengusaha atau badan usaha.

Pada saat terjadi kepailitan, pengusaha atau badan usaha akan dilikuidasi untuk membayar seluruh utangnya kepada kreditur.

UU Kepailitan juga mengatur tentang hak-hak dan kewajiban kreditur dalam proses kepailitan dan likuidasi, serta mekanisme pengawasan oleh pengadilan.

UU Kepailitan juga memberikan kesempatan bagi pengusaha atau badan usaha untuk melakukan restrukturisasi utang atau melakukan perdamaian dengan kreditur sebelum terjadinya kepailitan.

UU Kepailitan juga mengatur tentang pidana kepailitan yang dapat dikenakan kepada pengusaha atau badan usaha yang melakukan tindakan yang merugikan kreditur atau merugikan proses kepailitan.

Namun, sebelum terjadinya kebangkrutan, sebaiknya Bumdes melakukan pengelolaan keuangan dengan baik dan hati-hati serta memperhatikan aspek-aspek yang mempengaruhi kelangsungan usaha, seperti mengelola dengan prinsip keberlanjutan dan mengelola risiko dengan baik.

Selain itu, dalam UU Desa juga diatur bahwa pemerintah desa harus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap Bumdes, sehingga diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kebangkrutan. Jika Bumdes mengalami kesulitan keuangan, pemerintah desa dapat memberikan bantuan atau dukungan, seperti restrukturisasi utang atau penyertaan modal, untuk membantu Bumdes agar dapat bertahan dan memperbaiki kondisi keuangan.

Blog

Artikel Terkait

Kontak Kami

Informasi Kontak

Alamat
Firdaus Valley, Jl. Raya Lingkar Bojong Sereh, Lebakwangi, Kec. Arjasari, Kab. Bandung, Jawa Barat 40379
Telepon
Telp. 022-85938418
Hp. 082117565835 (WA)
Website
www.bumdes.com
Kontak Kami

Tertarik Memiliki Aplikasi Bumdes ?